Sejarah Perusahaan

Sejalan dengan salah satu program pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu adalah untuk memajukan sektor ekonomi, terkhususnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), maka dibutuhkan lembaga yang dapat menjamin kelangsungan sektor usaha dimaksud serta memberikan perlindungan serta bimbingan/pelatihan yang tepat guna demi memajukan usaha di sektor UMKMK yang tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarkat secara merata dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berlatar belakang tujuan tersebut diatas maka dipandang perlu untuk membentuk Lembaga/Perusahaan Penjamin Kredit untuk memfasilitasi dan menjamin badan usaha maupun perorangan yang akan mengajukan kredit di sektor perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya serta koperasi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 tahun 2013 tanggal 7 Oktober 2013 dan Akta Pendirian Nomor  52 tanggal 24 September 2014, maka dibentuklah Lembaga/Perusahaan Penjaminan yang diberi nama Perseroan Terbatas “PT.Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur” (PT.JAMKRIDA NTT).

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud pembentukan PT.JAMKRIDA NTT adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi serta memberikan jaminan finansial terhadap badan usaha maupun perorangan yang akan mengajukan kredit/pinjaman pada sektor perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya serta koperasi, disamping itu diharapkan dengan pembentukan PT.JAMKRIDA NTT dapat mendorong sektor usaha UMKMK agar dapat mengembangkan komoditas unggulan daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya.

Tujuan pembentukan PT.JAMKRIDA NTT antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan jasa penjaminan kredit kepada sektor usaha UMKMK.
  2. Meningkatkan ekonomi daerah.
  3. Meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

 

FILOSOFI

PT.JAMKRIDA NTT mempunyai filosofi Kesatuan dan kesetaraan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan filosofi tersebut diharapkan PT.JAMKRIDA NTT dapat memberikan jaminan dan perlindungan kepada calon debitur khususnya usaha di sektor UMKMK untuk seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

BUDAYA PERUSAHAAN

PT.JAMKRIDA NTT mengembangkan budaya kerja untuk dijiwai oleh seluruh jajaran Perusahaan, dalam setiap proses usaha perusahaan yaitu :

  1. Berorientasi kepada kepuasan konsumen.
  2. Proaktif terhadap perubahan lingkungan dan iklim usaha.
  3. Berpikir prudent, jujur, positif dan berdedikasi tinggi.
  4. 3 No (No Late, No Errors dan No special payments)
  5. Bekerja tekun, berdisiplin tinggi dengan mengutamakan kepentingan perusahaan.
  6. Selalu meningkatkan profesionalisme demi pencapaian nilai tambah bagi perusahaan.

 

KEGIATAN

PT.JAMKRIDA NTT melakukan kegiatan-kegiatan usaha antara lain :

  1. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk penjaminan untuk membantu akses kredit khususnya kepada sektor usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang mempunyai kelayakan usaha (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan tekhnis perbankan/lembaga keuangan, khususnya dalam pemenuhan agunan (belum bankable).
  2. Penjaminan kredit akan mengambil alih sementara risiko pelunasan debitur (Terjamin) kepada pihak perbankan/lembaga keuangan/kredit (Penerima Jaminan), apabila pada waktu yang telah diperjanjikan, terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
  3. Dengan penjaminan dari PT.JAMKRIDA NTT, diharapkan agar pihak perbankan/lembaga keuangan/kreditur lebih aman dan lebih ekspansif dalam menyalurkan kredit khususnya kepada sektor usaha UMKMK.