About PT. JAMKRIDA NTT

Sejalan dengan salah satu program pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu adalah untuk memajukan sektor ekonomi, terkhususnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), maka dibutuhkan lembaga yang dapat menjamin kelangsungan sektor usaha dimaksud serta memberikan perlindungan serta bimbingan/pelatihan yang tepat guna demi memajukan usaha di sektor UMKMK yang tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarkat secara merata dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berlatar belakang tujuan tersebut diatas maka dipandang perlu untuk membentuk Lembaga/Perusahaan Penjamin Kredit untuk memfasilitasi dan menjamin badan usaha maupun perorangan yang akan mengajukan kredit di sektor perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya serta koperasi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 tahun 2013 tanggal 7 Oktober 2013 dan Akta Pendirian Nomor  52 tanggal 24 September 2014, maka dibentuklah Lembaga/Perusahaan Penjaminan yang diberi nama Perseroan Terbatas “PT.Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur” (PT.JAMKRIDA NTT).