PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Jamkrida NTT) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di kantor Jamkrida NTT, Senin, (10/11) pukul 18.30 WITA.
RUPS ini dihadiri oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bpk. Frits Oscar Fanggidae dan Plt. Direktur Operasional Bpk. Ferdinand Lerrick dan Notaris.
RUPS Luar Biasa menghasilkan keputusan yaitu :
Pertama, usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama, Bpk. Frits Oscar Fanggidae.
Kedua, usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Operasional, Bpk. Ferdinand Lerrick. Ketiga, RUPS Luar Biasa menyetujui penetapan batasan usia bagi jabatan direksi dan dewan komisaris minimal usia 40 tahun dan telah mempunyai pengalaman kerja pada bidang usaha sejenis.