Penjaminan Kredit Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka pembangunan proyek dan/atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan APBN atau APBD, dana BUMN atau BUMD.